PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SD NEGERI NGALUT
Tahun Pelajaran 2021/2022
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penerimaan Peserta Didik Baru Secara online bertujuan memberikan kesempatan layanan yang seluas-luasnya bagi seluruh anak usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya dan berkeadilan serta tetap menjaga kesehatan dan keselamatan. Dalam pelaksanaannya, Penerimaan Peserta Didik Baru memenuhi kriteria-kriteria:
- Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang sudahdiatur.
- Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Peserta Didik untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
- Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya.
- Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengiktui program pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
- Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik baru maupun pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan.
Untuk keterlaksanaan tujuan dan kriteria dalam penerimaan peserta didik baru perlu dibuat program kerja sebagai pedoman bagi panitia dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
B. Ruang Lingkup
Cakupan Program Kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Persyaratan calon Peserta Didik Baru di SD Negeri Ngalut
b. WaktuPelaksanaan
c. Pengorganisasi dan Pembiayaan
C. Landasan Kerja
Landasan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di SD Negeri Ngalut ini adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
b. Surat Keputusan Kepala Madrasah SD Negeri Ngalut No. 422/041/SDN.NG/UB/2021 tanggal 13 Juni 2021 tentang Pembentukan Panitia PPDB tahun pelajaran 2021/2022.
D. Tema
Tema pada kegiatan PPDB tahun pelajaran 2021-2022 adalah “Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Calon Peserta Didik Baru”.
PERSYARATAN DAN WAKTU PELAKSANAAN PPDB
Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas I SD Negeri Ngalut adalah sebagai berikut :
- Berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: (a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan(b) kesiapan psikis.
- Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada point (b) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point (c) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Selengkapnya download dokumen :
1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB
2. SK PPDB
5. Laporan PPDB
Atau :
================ Semoga Bermanfaat ==================
Kami sangat berterima kasih atas masukan dan kritik yang membangun
BalasHapus