PEDOMAN PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
SD NEGERI NGALUT
A. Kerangka Umum
Pedoman ini merupakan acuan pelaksanaan ujian sekolah di SD Negeri Ngalut Tahun Pelajaran 2020/2021. Ujian yang diselenggarakan oleh SD Negeri Ngalut merupakan penilaian hasil belajar oleh SD Negeri Ngalut yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian yang diselenggarakan oleh SD Negeri Ngalut dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yaitu Kurikulum 2013 Masa Pandemi Covid 19.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 pada Tanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional Dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
3. Surat Edaran Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tojo Una Una Nomor 422/104/Dikpora Tanggal 8 Maret 2021 Tentang Peniadaan Pelaksanaan Ujian Nasional, Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Penilaian Kenaikan Kelas pada Masa Darurat Penyebaran Covid 19
4. Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una Nomor 420/233/Dikpora tanggal 16 April 2021 perihal Pemberitahuan Jadwal dan Pelaksanaan Ujian Sekolah SD/SMP Tahun 2021
C. Tujuan
- Memberikan panduan atau acuan bagi sekolah dalam menyelenggarakan Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2020 / 2021
- Memberikan panduan atau acuan bagi sekolah dalam menyelenggarakan US Tahun Pelajaran 2020 / 2021
- Mengetahui dan mengukur tingkat kompetensi peserta didik kelas 6
- Menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan peserta didik.
- Agar pelaksanaan Ujian Sekolah ( US ) berjalan dengan baik dan lancar.
D. Sasaran
1. Peserta Ujian
a. Peserta ujian merupakan peserta didik kelas 6.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh mulai kelas 1 semester 1 sampai dengan kelas VI semester 2 pada pendidikan formal.
c. Memiliki kartu peserta ujian atau tercatat sebagai peserta ujian pada tahun 2021
2. Jumlah Peserta Ujian Sekolah
Jumlah peserta US tahun pelajaran 2020/2021 sebagai berikut :
Jumlah peserta laki-laki : 6 peserta
Jumlah peserta perempuan : 4 peserta
Jumlah seluruh peserta : 10 peserta
3. Hak Peserta US
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti US.
b. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.
4. Kewajiban Peserta US
a. Peserta US wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta US wajib mematuhi tata tertib peserta US
E. Bentuk Ujian
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh SD Negeri Ngalut berupa:
1. Portofolio; merupakan kumpulan dokumen penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan peserta didik selama menempuh pembelajaran di kelas 6. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2. Penugasan;
3. Tes tertulis secara luring; dan/atau
4. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan SD Negeri Ngalut sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
F. Bahan Ujian Tertulis
- Kisi – Kisi US
a. Kisi-kisi US ditetapkan oleh satuan Pendidikan dan diverifikasi oleh pengawas Pembina sebagai perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una.
b. Penyusunan kisi-kisi US berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
c. Kisi-kisi US memuat level kognitif dan lingkup materi.
d. Muatan Kompetensi mata pelajaran
- Kelas IV 20 %
- Kelas V 50 %
- Kelas VI 30 %
e. Tingkat kesukaran
- Level kognitif I 20 %
- Level kognitif II 50 %
- Level kognitif III 30 %
f. Kisi-kisi US disusun berdasarkan kurikulum 2013 Darurat Masa Pandemi sesuai kurikulum yang digunakan pada Satuan Pendidikan
- Naskah Ujian Sekolah.
a. Soal US disusun mengacu pada kisi-kisi US yang ditetapkan oleh SD Negeri Ngalut dan diverifikasi oleh pengawas pembina Kecamatan Ulubongka sebagai perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una
b. Bentuk soal US terdiri atas pilihan ganda ( PG ) dan uraian
c. Penggandaan naskah soal US dilakukan oleh satuan pendidikan
G. Mekanisme Pembuatan Soal
- Membentuk Tim Penyusun Soal
Tim pembuatan soal ditunjuk oleh kepala sekolah dengan memperhatikan kapabilitasnya dalam menyusun soal. Tim pembuat soal terdiri dari guru kelas 6 dan guru di luar kelas 6 yang sudah ditunjuk oleh kepala sekolah.
a. Tim menyusun soal semua mata pelajaran
b. Tim menelaah dan merakit soal US
c. Tim Menyusun soal US mengacu kepada kisi-kisi yang sesuai SKL
- Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
No |
Mata Pelajaran |
SOAL |
WAKTU |
||
PG |
UR |
JML |
|||
1 |
Agama dan Budi Pekerti |
20 |
5 |
25 |
90 Menit |
2 |
PPKn |
35 |
5 |
40 |
120 Menit |
3 |
Bahasa Indonesia |
40 |
5 |
45 |
120 Menit |
4 |
Matematika |
30 |
5 |
35 |
120 Menit |
5 |
IPA |
35 |
5 |
40 |
120 Menit |
6 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
25 |
5 |
30 |
120 Menit |
7 |
SBdP |
25 |
5 |
30 |
90 Menit |
8 |
Penjasorkes |
25 |
5 |
30 |
90 Menit |
- Ujian Sekolah diselenggarakan pada tanggal 24-29 Mei 2021
- Ujian Sekolah susulan diselenggarakan pada tanggal 2-5 Juni 2021
H. Moda Pelaksanaan US
Pelaksanaan US dilakukan secara luring (luar jaringan) dengan menggunakan kertas. Pelaksanaan US dilakukan di dalam ruangan dengan diawasi oleh pengawas ruang yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah melalui surat keputusan.
I. Waktu Penyelenggaraan Ujian Tulis
Waktu penyelenggaraan Ujian dilaksanakan selama lima (5) hari pada :
No |
Hari, Tanggal |
Muatan Matpel Ujian |
1. |
Senin, 24 Mei 2021 |
Agama Islam |
Bahasa Indonesia |
||
2. |
Selasa, 25 Mei 2021 |
Matematika |
PPKn |
||
3. |
Kamis, 27 Mei 2021 |
IPS |
SBdP |
||
4. |
Jum’at, 28 Mei 2021 |
IPA |
5. |
Sabtu, 29 Mei 2021 |
PJOK |
J. Pengaturan Tata Tertib Pengawas dan Peserta US.
- Tata Tertib Pengawas US
a. Pengawas ruang US telah hadir di ruangan sepuluh (10) menit sebelum ujian dimulai
b. Pengawas US menjelaskan tata tertib US tahun 2021 kepada peserta US.
c. Pengawas ruang virtual US menandatangani Pakta Integritas.
d. Memastikan seluruh peserta US telah siap mengikuti US luring.
e. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai pengawas US luring
- mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal.
- mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal, dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
f. Selama US berlangsung pengawas US
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana US.
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, dan
- melarang orang lain membantu mengerjakan soal US.
- Pengawas ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
- Lama menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu US selesai, pengawas US
- mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
- mempersilakan peserta untuk meninggalkan ruangan US;
h. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan / atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Tata Tertib Peserta US
a. Peserta US memasuki ruangan minimal 15 (lima belas) menit sebelum US dimulai.
b. Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
c. Peserta US dilarang membawa alat kalkulator, buku catatan atau bentuk lain untuk mencontek.
d. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
e. Peserta US memakai seragam sekolah sesuai jadwal dan menggunakan tanda peserta ujian pada kantong baju seragamnya.
f. Selama US berlangsung peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas US.
g. Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dinyatakan telah selesai menempuh/ mengikuti US mata pelajaran yang terkait.
h. Selama US berlangsung, peserta dilarang :
o menanyakan jawaban soal kepada siapapun
o memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
o menggantikan atau digantikan oleh orang lain
i. Peserta US yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan / teguran oleh pengawas ruang US dan dicatat dalam berita acara US sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
K. Pengawas Ruang
Pengawas ruang ujian adalah guru SDN Ngalut yang ditunjuk dan diangkat oleh kepala sekolah dan dimuat dalam surat keputusan sebagai pengawas ujian.
L. Pemeriksaan Hasil Ujian Sekolah
Prosedur Pemeriksaan Hasil US
- Soal pilihan ganda dan soal uraian diperiksa oleh sekolah dengan mengacu pada patokan penilaian yang telah dibuat oleh tim.
- Pemeriksa dan penilai adalah guru di sekolah yang sudah ditunjuk dan ditugaskan oleh kepala sekolah selaku tim penyusun kisi-kisi soal dan penyusun soal.
- Penilai menilai sesuai pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional.
M. Kelulusan Peserta Didik
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari SD Negeri Ngalut setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran di masa pandemi COVID- 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada point (1) ditetapkan oleh SD Negeri Ngalut.
3. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari SD Negeri Ngalut diberikan ijazah.
4. Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada point (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. SD Negeri Ngalut menyampaikan laporan penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
N. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
1. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan penyelenggaraan US dilakukan oleh Pengawas SD Kecamatan Ulubongka sebagai perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una sesuai dengan kewenangannya.
2. Laporan Hasil Penyelenggaraan US.
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan US dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di Kabupaten Tojo Una Una serta bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada sekolah.
3. Penyusunan Laporan Hasil US
Satuan Pendidikan menyusun laporan penyelenggaraan US dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga khususnya Bidang Pendidikan Dasar paling lambat tanggal Juni 2021.
Selengkapnya unduh :
2. Master Plan Ujian SDN Ngalut
3. SK Panitia Ujian SDN Ngalut
========================= SEMOGA BERMANFAAT ==========================
Masukan saran dan kritik membangun sangat diharapkan
BalasHapus